BATANG, – Menindaklanjuti video viral yang menampilkan aksi tak senonoh sekelompok muda-mudi di kafe Pantai Sigandu, Batang, aparat gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP mengambil tindakan tegas dengan menertibkan gazebo di lokasi tersebut.Selasa (16/07/24).
Plt Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang, Dwi Pranggono, menjelaskan bahwa sosialisasi penertiban kafe merupakan tindak lanjut dari video viral di media sosial.
Lokasi kafe Pantai Sigandu ternyata tidak sesuai dengan peruntukannya, dan pengunjung melakukan perilaku yang melanggar peraturan daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011. Selain itu, usaha kafe yang berdiri di sepanjang Pantai Sigandu-Ujungnegoro hampir semuanya tidak memiliki izin usaha.
“Kami bekerja sama dengan polres dan kodim untuk melakukan sosialisasi kepada pemilik kafe. Kami ingin agar kafe hanya memiliki atap dan lantai, tanpa dinding. Jika tidak memenuhi persyaratan, kami akan melakukan tindakan lebih lanjut,” tegas Dwi Pranggono.
Ia menegaskan jika dalam tiga hari dinding gazebo tidak dibongkar, maka pihak aparat akan melakukan tindakan tegas bongkar paksa. “Jika pemilik kafe dalam tiga hari tidak melakukan pembongkaran dinding gazebo secara mandiri, maka kami pihak aparatlah yang akan menertibkan,” ungkapnya.
Pihak berwenang akan terus memantau situasi di kafe Pantai Sigandu dan melakukan patroli untuk memastikan fasilitas yang ada sesuai dengan ketentuan. “Total ada 29 gazebo di lokasi tersebut, adapun di sepanjang jalan wisata Pantai Sigandu-Ujungnegoro ada sekitar 200 gazebo yang serupa. Dan ini juga menjadi perhatian untuk ditertibkan,” tukasnya.